Awasi Klien Anak, PK Bapas Surakarta Kunjungi Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa

    Awasi Klien Anak, PK Bapas Surakarta Kunjungi Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa

    SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Surakarta melakukan salah satu tugas dan fungsinya yaitu pengawasan. Dalam hal ini PK mengunjungi Klien Anak berinisial CS di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa (YCKB). Kegiatan ini bertujuan untuk melihat perkembangan program rehabilitasi yang dijalani Klien Anak, Jumat (18/11).

    CS sendiri awalnya terlibat tindak pidana pencurian namun di tengah persidangan ditemukan fakta baru bahwa ia pernah mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla maka dari itu PK merubah rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (litmas) agar anak dilakukan rehabilitasi di YCKB dan disetujui oleh Hakim dengan putusan 10 bulan.

    Saat ini CS sudah menjalani kurang lebih 7 bulan masa rehabilitasi, terlihat beberapa perubahan signifikan yaitu CS yang awalnya pribadi yang pendiam jarang berbicara sekarang sudah bisa berkomunikasi dan lebih terbuka. Selain itu dari pos

    PK Bapas berharap semoga kedepannya CS semakin menjadi pribadi yang lebih baik, bisa memilah pergaulan yang baik dan buruk sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana kembali. Selain itu, tubuh terlihat lebih lebih fresh dan gemuk, pupil mata yang awalnya membesar sekarang jauh lebih normal seperti biasa.

    Selama menjalani rehabilitasi di YCKB, CS mendapatkan pembinaan perilaku, pembinaan mental, pembinaan kerohanian sesuai agamanya, pembinaan psikologis Anak, dan mengikuti kejar paket C setiap hari Minggu.

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Setiap Saat Siap Bergerak Atasi...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Litmas Berkualitas, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami